Iuran Tapera Pegawai Swasta Diundur? Ini Kata Menaker
Pramesti Regita Cindy
13 June 2024 17:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan kementeriannya saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi dan public hearing terkait dengan implementasi iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk pekerja swasta yang direncanakan berlaku selambat-lambatnya 2027.
"Di Peraturan Pemerintah [PP No. 21/2024]-nya disebutkan bahwa sepanjang itu, kan akan berlaku selambat-lambatnya 2027, sekarang saya minta kepada Ibu Dirjen [Kemenaker] untuk melakukan sosialisasi. Tidak hanya sosialisasi, tetapi juga melakukan public hearing karena kan di situ diperintahkan untuk diatur oleh menteri ketenagakerjaan," kata Ida di kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Untuk itu, cepat atau tidaknya pekerja swasta untuk ikut dalam iuran wajib Tapera, Ida menekankan bahwa hal tersebut kembali lagi kepada hasil masukan berbagai kalangan dari sosialisasi dan public hearing yang dilakukan oleh Kemenaker.
"Karena ini undang-undang peraturan pemerintah sudah ada kan? Berarti sosialisasi, kemudian ada pandangan-pandangan lain itu kita dengar, dan termasuk kan diperintahkan untuk mengatur ya lebih detilnya oleh kementerian terkait," jelas Ida.
"Nah ini kami sudah public hearing, apa sebenarnya pandangan pekerja pandangan pekerja dan pengusaha," tegasnya.