Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan telah melakukan persetujuan terhadap proyek hilirisasi batu bara dari 5 perusahaan yang masa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B)-nya sudah habis.
Sekadar catatan, dalam rangka perpanjangan PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), badan usaha harus menyampaikan rencana pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 pada Pasal 189.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan 5 perusahaan tersebut adalah PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, dan PT Kideco Jaya Agung.
“Oleh karenanya, di dalam PKP2B generasi 1 pada 6 perusahaan lebih tepatnya mungkin yang sudah proposalnya disetujui itu adalah 5 perusahaan,” ujar Lana dalam agenda Investortrust Power Talk, Kamis (13/6/2024).

Daftar 5 Proyek Hilirisasi Batu Bara yang Disetujui Pemerintah:
1. PT Kaltim Prima Coal:
- Kegiatan Peningkatan Nilai Tambah: Gasifikasi batu bara kepada metanol (coal to methanol), tetapi berpotensi berubah menjadi amonia.
- Kapasitas Produk PNT: 1,8 juta ton/tahun (Methanol)
- Mulai produksi: estimasi 2025
2. PT Arutmin Indonesia
- Kegiatan PNT: Gasifikasi batu bara kepada metanol (coal to methanol), tetapi berpotensi berubah menjadi amonia.
- Kapasitas Produk PNT: 2,95juta ton/tahun (Methanol)
- Mulai produksi: estimasi 2026
3. PT Multi Harapan Utama:
- Kegiatan PNT: Semi kokas
- Kapasitas Produk PNT: 1 juta ton/tahun (semi kokas)
- Mulai produksi: estimasi 2027
4. PT Adaro Indonesia:
- Kegiatan PNT: batu bara ke dymethil ether (DME).
- Kapasitas Produk PNT: 2 juta ton/tahun (Methanol), 1,34 juta ton/tahun (DME)
- Mulai produksi: estimasi 2027
5. PT Kideco Jaya Agung
- Kegiatan PNT: gasifikasi atau underground coal gasification (USG)
- Kapasitas Produksi: 100 ribu ton/tahun (Ammonia), 172 ribu ton/tahun (urea)
- Mulai produksi: estimasi 2029 dan 2031
(dov/wdh)