"Poin untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, yakni meliputi: a. 12 poin; b. 10 poin atau c. 5 poin. Pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” tegas Raden Slamet Santoso.
“Poin-poin tadi diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12 dengan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM," ujar dia.
"Penalti 2 apabila sudah mencapai poin 18 dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan,” tambahnya.
Dia memastikan teknologi-teknologi yang terus dikembangkan dan diperbarui dapat mewujudkan keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Indonesia.
(red/ain)