Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap memberlakukan sistem tilang baru bagi pelanggar lalu lintas. Sistem tilang baru akan berujung ke sanksi terberat, SIM dicabut seumur hidup.
Penerapan sistem tilang baru ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Penerapan skema tilang baru juga seiring terobosan Korlantas Polri yang menggunakan face recognition atau deteksi wajah terhadap pelanggar lalu lintas.
Hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR) dengan memberikan catatan yang komprehensif terkait perilaku berlalu lintas.
Penerapan sistem poin
Sistem tilang baru akan dilakukan dengan pemberian poin bagi pelanggar lalu lintas. Poin-poin tersebut bakal menentukan tingkat pelanggaran dan cara kepolisian memberikan sanksi kepada pemilik SIM.
"Besaran poin tilang diatur dalam Pasal 35 Perpol No 5 Tahun 2021, besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin," ujar Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, kemarin.
"Poin untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, yakni meliputi: a. 12 poin; b. 10 poin atau c. 5 poin. Pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” tegas Raden Slamet Santoso.
“Poin-poin tadi diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12 dengan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM," ujar dia.
"Penalti 2 apabila sudah mencapai poin 18 dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan,” tambahnya.
Dia memastikan teknologi-teknologi yang terus dikembangkan dan diperbarui dapat mewujudkan keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Indonesia.
(red/ain)