Logo Bloomberg Technoz

Daftar Tilang Lalu Lintas dengan Sanksi SIM Dicabut Seumur Hidup

Redaksi
13 June 2024 15:20

Pemudik motor dengan kapal KM Dobonsolo meninggalkan Pelabuhan Penumpang Tanjung Priok, Minggu (14/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pemudik motor dengan kapal KM Dobonsolo meninggalkan Pelabuhan Penumpang Tanjung Priok, Minggu (14/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap memberlakukan sistem tilang baru bagi pelanggar lalu lintas. Sistem tilang baru akan berujung ke sanksi terberat, SIM dicabut seumur hidup.

Penerapan sistem tilang baru ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Penerapan skema tilang baru juga seiring terobosan Korlantas Polri yang menggunakan face recognition atau deteksi wajah terhadap pelanggar lalu lintas.

Hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR) dengan memberikan catatan yang komprehensif terkait perilaku berlalu lintas.

Penerapan sistem poin

Sistem tilang baru akan dilakukan dengan pemberian poin bagi pelanggar lalu lintas. Poin-poin tersebut bakal menentukan tingkat pelanggaran dan cara kepolisian memberikan sanksi kepada pemilik SIM. 

"Besaran poin tilang diatur dalam Pasal 35 Perpol No 5 Tahun 2021, besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin," ujar Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, kemarin.