Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga membantah adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sengaja dirancang untuk mempermudah proses perizinan industri dan meningkatkan efisiensi dalam negeri.

Hal ini dia lontarkan untuk menjawab protes yang dilayangkan asosiasi pertekstilan yang menyebut bahwa permendag ini justru makin membuat industri tesktil dan produk tesktil (TPT) ini kian terpuruk, akibat akses impor barang pertekstilan murah kian mudah.

"Pada prinsipnya Permendag No. 8/2024 itu dimaksudkan untuk mempermudah dan ini bisa dicek di beberapa asosiasi dan juga beberapa pelaku usaha mereka menyambut baik terbitnya Permendag 8, karena lebih simpel, lebih cepat, dan lebih banyak kesempatan untuk mereka bisa men-submit ini secara efisien," jelas Jerry ketika ditemui di kantor Kemendag, Kamis (13/6/2024).

Untuk diketahui, diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Permendag No. 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No. 36/2023 pada awalnya dipicu adanya keluhan dari beberapa sektor industri terkait dengan kendala persyaratan impor melalui persetujuan impor (PI) Kementerian Perdagangan dan persetujuan teknis (pertek) Kementerian Perindustrian.

Ilustrasi pabrik tekstil./Bloomberg-Luke Dray

Usulan Kemenperin

Jerry menggarisbawahi syarat pertek tersebut bukan berasal dari Kemendag, melainkan ditetapkan oleh Kemenperin. Untuk itu, diperlukan sinergitas antara kedua kementerian tersebut maupun lembaga terkait untuk menengahi isu tersebut.

"Pertimbangan teknis itu bukan dari Kementerian Perdagangan. Kalau produk tekstil itu, betul, masih membutuhkan pertek. Kalau pertimbangan teknis bukan dari Kemendag, bisa cek dari mana, kalau itu sudah beres, sudah selesai prosesnya baru diajukan ke kita, baru kita approve persetujuan impor, itu alurnya seperti itu, jadi kami [Kemendag] itu adalah kementerian yang di ujung," jelas Jerry 

"Ketika syarat-syarat teknis sudah selesai, diajukan ke kami, nah kami bisa lakukan approval itu. Nah ini tentunya harus sinergi antar-K/L, enggak bisa kerja sendiri, perlu koordinasi, komunikasi, sinergi yang paling penting, supaya enggak miskomunikasi, jadi semua yang sudah disepakati, yang sudah dipenuhi syaratnya, baru dilakukan prosesnya di Kemendag," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wirawasta menilai diterbitkannya Permendag No. 8/2024 justru makin membuat industri TPT subsektor benang filamen kian terpuruk.

"Bahwa akhirnya Permendag No. 8/2024 hadir, [harapan pulih] itu buyar lagi. Jadi kondisinya di industri filamen itu masih sama, utilisasinya baru 45%," kata Redma saat dihubungi, Rabu (22/5/2024).

Ilustrasi pabrik tekstil./Bloomberg-Asad Zaidi

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan sebelum diterapkannya Permendag No. 36/2023 secara efektif mulai 10 Maret 2024, kondisi industri filamen sedang tidak baik-baik saja, akibat situasi global dan pandemi Covid-19 yang sempat membuat beberapa produsen benang goyah dan babak belur.

Namun, dengan diberlakukannya Permendag No. 36/2023 pada Maret, Redma mengatakan situasi di industri TPT mulai menemui titik terang pemulihan, khususnya bagi pelaku industri serat dan benang filamen yang nyaris terpuruk.

"Setelah [Permendag No. 36/2023] ini berlaku, sebenarnya pada Maret itu kita ada harapan. Karena demand di hilir itu mulai bagus," jelasnya.

"Kalau hilirnya baik, maka ke hulunya juga akan baik. Industri benang filamen, kita proyeksikan 2 sampai 3, maksimal 4 bulan, saat itu akan kembali normal. Jadi ada harapan itu. Jadi dengan [adanya syarat] pertek [pertimbangan teknis] itu berlaku, ada harapan perbaikan lagi [bagi industri TPT]," sambungnya.

Akan tetapi, tahun ini Kementerian Perdagangan justru melakukan relaksasi dengan mengubah Permendag No. 36/2024 tersebut sebanyak tiga kali dalam rentang 2 bulan.

Dalam kebijakan terkini, Permendag No. 8/2024, Redma mengatakan regulasi soal mekanisme arus barang yang terdampak lartas impor direlaksasi, yang membuat importasi beberapa komoditas manufaktur —yang berpotensi mengganggu industri serat filamen— menjadi makin mudah.

(prc/wdh)

No more pages