Aturan Digital Services Act akan berlaku pada 1 September 2023. Dalam aturan tersebut platform internet besar harus melakukan moderasi konten yang lebih ketat dari sebelumnya atau menghadapi sanksi denda sebesar 6% dari pendapatan tahunan atau dibokir di negara-negara anggota Uni Eropa.
“Kami tidak akan ragu untuk menerapkan sanksi penuh untuk melindungi warga negara kami jika audit tidak menunjukkan kepatuhan penuh,” tulis Thierry Breton.
Therry Breton juga mengungkapkan kepada Shou Zi Chew, TikTok akan menjadi salah satu target pertama lembaganya dalam penegakan aturan Digital Services Act. Oleh karena itu TikTok didorong untuk memenuhi aturan baru itu sebelum berlaku penuh.
Caroline Greer, juru bicara TikTok, mengatakan perusahaan berkomitmen untuk mematuhi Digital Services Act dan peraturan UE lainnya.
(roy/bbn)