Logo Bloomberg Technoz

Selain itu mereka dapat memanfaatkan insentif bea masuk tarif 0% dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk KBLBB dalam bentuk completely built up (CBU) dan completely knocked down (CKD). Insentif ini berlaku untuk TKDN paling rendah 20% dan paling tinggi kurang dari 40%.

"Pengajuan permohonan insentif dilakukan melalui Sistem OSS paling lambat 1 Maret 2025 dan dapat dilakukan secara bertahap setiap enam bulan," sambungnya.

Adapun, pengajuan yang dilakukan oleh pelaku usah ini harus menyerrtakan dokumen persyaratan seperti; NIB, izin usaha, rencana investasi, dan perincian KBLBB yang dimohonkan insentif. Selain itu, mereka juga harus menandatangani surat komitmen untuk memproduksi di Indonesia.

"Mengajukan verifikasi industri, dan membayar sanksi jika tidak memenuhi komitmen, yang harus disahkan oleh notaris," tegas Yannes.

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyebut masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pihak BYD untuk bisa mendatangkan produknya ke dalam negeri. Salah satunya melalui penandatanganan pesetujuan perjanjian impor oleh BKPM.

"Kemarin kalau tidak salah ya saya baru menandatangani rekomendasi perizinan untuk impor. Karena kan sebelum dia melakukan impor, dia harus mempresentasikan terhadap berapa nilai investasi, berapa kapasitas produksi, dan berapa lama dia melakukan investasinya," jelas Bahlil ketika ditemui di kompleks parlemen, Selasa (11/6/2024).

Selain itu, Balil menjelaskan bahwa izin impor diberikan berdasarkan progres realisasi investasi BYD.

"Jadi sekarang kita kasih dahulu kurang lebih sekitar 10% atau 20% dari total kapasitas produksinya, saya lupa, tetapi saya sudah tanda tangani. Minggu kemarin [saya tandatangani]," jelasnya.

Lebih jauh, BYD melalui melalui PT BYD Motor Indonesia mengumumkan bakal membangun pengembangan fasilitas produksi di Subang, Jawa Barat, Indonesia.

Selain fasilitas produksi, BYD bakal membangun ekosistem EV berupa pusat penelitian dan pengembangan serta fasilitas pelatihan dengan teknologi terbaru.

Fasilitas produksi EV BYD ini akan dibangun di area Fase 2 Subang Smartpolitan di Kawasan Industri Subang Smartpolitan, khususnya di bagian utara kawasan tersebut.

Dengan perencanaan ekosistem EV yang terintegrasi, BYD akan menggunakan lahan terbesar seluas lebih dari 108 hektare (ha).

“Melalui berbagai penilaian, BYD memutuskan bahwa Kawasan Industri Subang Smartpolitan tepat untuk menjadi lokasi pengembangan industri EV BYD di Indonesia. Kawasan industri ini dapat memenuhi kriteria, baik dari segi luas, jarak, lingkungan, maupun infrastruktur yang kami perlukan, sehingga kami yakin bahwa fasilitas yang terbangun nantinya akan mampu mendorong pertumbuhan industri otomotif Indonesia dan transisi menuju energi bersih, serta sekaligus mendukung perekonomian negara khususnya wilayah sekitar,” ujar Presiden Direktur PT BYD Motor Indonesia Eagle Zhao, awal Mei.

Kepastian tersebut terungkap setelah adanya penandatanganan kesepakatan kerja sama dengan PT Suryacipta Swadaya selaku pengembang dari Kawasan Industri Subang Smartpolitan.

Setelah penandatanganan kesepakatan antara kedua belah pihak, proses selanjutnya adalah serah terima lahan yang akan dilakukan pada Agustus 2024. BYD merencanakan operasional pembangunan bertahap dan diperkirakan mulai beroperasi pada Januari 2026.

(prc/wdh)

No more pages