Pengiriman EV Terhambat, Ini Syarat BYD Cs Bisa Jualan di RI
Pramesti Regita Cindy
13 June 2024 13:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pakar otomotif sekaligus akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengungkapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh investor otomotif asing —termasuk Build Your Dreams (BYD) dari China — bilamana ingin memasarkan mobilnya di Indonesia.
Hal ini menanggapi laporan bahwa BYD hingga saat ini masih belum bisa mengirimkan mobil listrik atau electric vehicle (EV) buatannya ke pasar domestik, lantaran diduga terkendala perizinan impor.
"Syarat investasi bagi industri otomotif asing di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Investasi [Permeninves] No. 6/2023 mencakup kepemilikan nomor induk berusaha [NIB] dan izin usaha di bidang industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, serta komitmen untuk memproduksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai [KBLB] di Indonesia," jelas Yannes kepada Bloomberg Technoz, Kamis (13/6/2024).
"Dengan spesifikasi teknis yang sama dengan yang diimpor, dengan produksi komersial siap paling lambat 1 Januari 2026 dan produksi dilakukan paling lambat 31 Desember 2027," sambungnya.
Lebih lanjut, Yannes menjelaskan perusahaan otomotif asing yang hendak berinvestasi juga diwajibkan untuk memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sesuai dengan peraturan presiden yang berlaku.