Kritik Panglima, PDIP Sebut Tak Ada Multifungsi TNI
Redaksi
13 June 2024 11:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mayor Jendera purnawirawan TB Hasanuddin mengkritik penggunaan istilah multifungsi TNI yang digunakan petinggi militer. Dia menilai, Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tidak memiliki satu pun klausul mengenai multifungsi militer.
"Dalam Pasal 2 UU TNI secara tegas menyebutkan jati diri TNI adalah Tentara Rakyat, Tentara pejuang, Tentara nasional dan tentara Profesional. Tidak ada menyebut tentara multifungsi," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, Kamis (13/6/2024).
Demikian pula beberapa pasal pada beleid tersebut, kata Hasanuddin juga memberikan batasan yang jelas tentang peran TNI di Indonesia. Salah satunya Pasal 5 UU TNI yang menyebutkan secara tegas TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
"Dalam Pasal 5 UU TNI juga tidak ada narasi alat pertahanan negara multifungsi. Artinya perlu kehati-hatian ketika multifungsi itu dimaknai sebagai pelibatan TNI yang semakin luas dalam menjalankan kebijakan negara," ujar dia.
Hasanuddin menegaskan pernyataan multifungsi TNI berpotensi memancing kegaduhan. Bahkan jika didalami, imbuh dia, mungkin saja pelibatan TNI untuk beragam kebijakan tersebut menghambat pengembangan jatidiri TNI sebagai tentara profesional dan alat negara di bidang pertahanan.