Logo Bloomberg Technoz

Prosedur Lelang

Berdasarkan Pasal 23 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2021 tentang Pelaksanaaan Kegiaatan Usahaa Pertambangan Mineral dan Batu Bara, prosedur lelang WIUP mineral logam atau WIUP batu bara dilakukan dengan 2 tahap, yakni prakualifikasi dan kualifikasi. 

Selanjutnya, Agus mengatakan peraturan presiden, sebagai kelanjutan dari PP No. 25/2024, bakal mengatur ihwal tenggat lelang yang akan dilakukan secara reguler bila WIUPK tersebut tidak memiliki peminat.

Adapun, kebijakan pengelolaan WIUPK oleh ormas keagamaan menimbulkan beberapa reaksi, di mana terdapat beberapa yang menerima dan menolak.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi kebijakan tersebut dan bakal mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dalam waktu dekat. Namun, warga NU alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) serta Jaringan Gusdurian menentang kebijakan tersebut.

Selain itu, Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menilai prakarsa Presiden Joko Widodo dalam memberikan peluang kepada ormas keagamaan untuk mengelola WIUPK di Indonesia tidak mudah untuk diimplementasikan.

Lalu, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyatakan diri tidak akan terlibat dalam mengelola WIUPK, yang merupakan wilayah eks PKP2B.

(dov/wdh)

No more pages