Terkait dengan kemungkinan tersebut, Firli mengatakan nantinya aset yang disita diharapkan akan menjadi tambahan pendapatan keuangan negara.
“Penerapan TTPU ini menjadi penting karena sesungguhnya dengan TPPU, kita akan dapat meningkatkan aset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara,” lanjutnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan belakangan memang banyak terpidana kasus korupsi tidak takut dengan jerat hukuman tipikor. Dia mengeklaim bahwa koruptor ini hanya takut apabila dimiskinkan.
“Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya dia dihukum, tetapi para koruptor, dia sangat takut apabila dimiskinkan. Jadi saya sependapat dengan rekan-rekan [apabila Rafael] dikenakan [dijerat dengan pasal] TPPU itu,” ungkapnya.
“Namun, nanti kita lihat perkembangan penyidikannya,” sambungnya.
Sebelumnya, Rafael telah resmi menjadi tersangka dalam kasus diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama 12 tahun yaitu periode 2011-2023. Kasus ini terungkap setelah penganiayaan yang melibatkan putra Rafael yaitu Mario Dandy Satriyo viral.
Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dia telah resmi ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai hari ini.
(ibn/wdh)