KPK Sebut Hasto Belum Tentu Dijerat Pasal Perintangan Penyidikan
Muhammad Fikri
12 June 2024 20:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, lembaga antirasuah tersebut belum tentu akan menjerat Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dengan dugaan Obstruction of Justice, atau tindakan yang menghalangi penyelidikan. Hal ini menyusul aksi penolakan Hasto saat penyidik mencoba melakukan penyitaan terhadap ponsel dan tas pribadinya.
"Penyidik itu kan melakukan penyitaan sesuai juga dengan apa yang sudah ditugaskan. Upaya paksa itu kan bisa dilakukan, termasuk ketika melakukan penyitaan terhadap alat-alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan komunikasi dan lain sebagainya," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/6/2024).
Meski demikian, menurut dia, sikap Hasto masih bisa dipahami sebagai upaya melindungi properti atau barang pribadi. Hal ini tak dapat serta merta disebut sebagai upaya menghalangi penyidikan karena tergantung kaitannya dengan pengusutan tersangka dan buron kasus suap penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2019-2024, Harun Masiku.
"Ya nggak juga [menghalangi penyidikan]. Kan artinya itu kan properti yang bersangkutan" pungkasnya.
Polemik antara Hasto dan Penyidik KPK terjadi saat pemeriksaan, Senin lalu. Penyidik KPK kabarnya memanggil staf pribadi Hasto, Kusnadi untuk membawa semua barang pribadi bosnya. Penyidik kemudian mencoba merampas paksa ponsel dan tas Hasto dari Kusnadi.