Logo Bloomberg Technoz

Bara mengatakan keputusan WTO baru bersifat final dan mengikat setelah terdapat keputusan banding. Adapun, proses litigasi atau banding masih menunggu terbentuknya dewan banding atau appellate body WTO.

Sejalan dengan itu, Indonesia dan Uni Eropa (UE) juga berupaya untuk mencari amicable solution. Bara mengatakan bila Indonesia dan Uni Eropa mendapatkan kesepakatan ihwal amicable solution tersebut, proses litigasi di WTO bisa dihentikan.

Pada prinsipnya, kata Bara, Indonesia terbuka pada opsi untuk mencari penyelesaian alternatif di luar litigasi WTO, selama tidak mengorbankan prinsip-prinsip dasar. Selain itu, Bara mengatakan, selama ini pasar Uni Eropa tidak signifikan untuk ekspor bijih nikel Indonesia.

Berdasarkan data milik Kemendag yang diolah melalui Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor bijih nikel US$1,09 miliar pada 2019 ke seluruh dunia. Selanjutnya, bijih nikel paling banyak dieskpor ke China senilai US$1,05 miliar, Ukraina US$43,6 juta dan Jepang US$1,72 juta.

(dov/wdh)

No more pages