Pernah Kalah Gugatan Soal Nikel di WTO, Apa Pengaruhnya ke RI?
Dovana Hasiana
13 June 2024 06:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengatakan keputusan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) tidak berdampak kepada kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia.
Sekadar catatan, pada 14 Januari 2021 Indonesia digugat oleh Uni Eropa (UE) lantaran melarang ekspor bijih nikel. Pada 17 Oktober 2022, WTO menyatakan pelarangan ekspor tersebut terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan atau General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan keputusan WTO belum bersifat mengikat (binding) karena Indonesia mengajukan banding.
Dengan demikian, Indonesia tetap bisa melanjutkan kebijakan untuk melarang ekspor bijih nikel dan melakukan upaya hilirisasi.
“Tidak ada, karena policy kita soal nikel tidak berubah sama sekali. Keputusan di WTO belum mengikat dalam arti memaksa kita untuk mengubah policy karena kita mengajukan banding," ujar Bara kepada Bloomberg Technoz, dikutip Rabu (12/6/2024).