“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala (dalam) penyelesaian dan proses perpajakan, RAT diduga aktif merekomendasikan untuk berkongsi dengan PT AME,” kata Firli.
Dalam penelusuran tersebut, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara, Firli juga mengatakan bahwa pihaknya masih tetap berupaya menelusuri berbagai bukti yang berkaitan dengan kasus Rafael.
“Ini masih berkembang. Apakah nanti ada tersangka lain setelah RAT ini, pasti KPK akan menyampaikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rafael juga telah resmi menjadi tersangka dalam kasus diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama 12 tahun yaitu periode 2011-2023. Kasus ini terungkap setelah kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan putra Rafael yaitu Mario Dandy Satriyo viral.
Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia telah resmi ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai hari ini.
(ibn/evs)