Program Reformasi Penjara
Amandemen tersebut akan melihat hukuman mati tetap sebagai pilihan untuk sembilan pelanggaran mulai dari perdagangan narkoba, terorisme hingga pembunuhan, menurut Ramkarpal. Hakim akan memiliki keleluasaan untuk menghukum pelaku antara 30 sampai 40 tahun penjara dan setidaknya 12 pukulan rotan, alih-alih digantung.
Hukuman mati akan dihapuskan sama sekali untuk beberapa pelanggaran lainnya – termasuk dua yang membawa hukuman mati wajib. Malaysia juga akan mengganti penjara seumur hidup dengan hukuman penjara tidak lebih dari 40 tahun, menurut Ramkarpal.
RUU itu disetujui melalui pemungutan suara setelah sekitar dua jam perdebatan di antara anggota parlemen. Anggota parlemen oposisi keberatan dengan langkah tersebut, dengan mengatakan bahwa hal itu akan menghilangkan keadilan bagi para korban.
“Tidak adil menghapus hukuman mati wajib untuk kejahatan besar seperti pembunuhan, karena keluarga korban juga menginginkan pembalasan atas kehilangan orang yang mereka cintai,” kata anggota parlemen oposisi Mas Ermieyati Samsudin, Senin.
Meskipun lebih dari 70% negara telah menghapuskan hukuman mati dalam undang-undang atau praktiknya, sistem tersebut masih banyak diterapkan oleh beberapa negara di dunia, termasuk di Indonesia, menurut badan pelacakan Pusat Informasi Hukuman Mati.
Singapura menjadi negara yang setuju terhadap hukuman mati. Kementerian Dalam Negeri Singapura menilai hukuman mati lebih efektif dalam mencegah kejahatan serius daripada penjara seumur hidup. Singapura melakukan 11 eksekusi yudisial tahun lalu, semuanya berkaitan dengan pelanggaran narkoba, menurut Layanan Penjara Singapura.
(bbn)