Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum berniat mencabut izin moratorium perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending, meski kabar awal menyebutkan hal ini ditargetkan terealisasi akhir tahun 2023.

“Pembukaan moratorium fintech lending akan memperhatikan kesiapan infrastruktur data dan pengawasan di OJK,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL).

Agusman menyampaikan saat ini OJK masih mendalami terkait pencabutan moratorium tersebut sambil memperkuat infrastruktur dan meningkatkan pusat data fintech lending (Pusdafil).

Tujuannya “untuk dapat mendukung penguatan dan pengembangan industri LPBBTI termasuk dalam mendukung pengembangan sektor produktif,” kata Agusman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/2024).

Kesiapan infrastruktur masuk dalam penguatan fondasi sebagaimana tertuang dalam roadmap penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) periode 2023–2028.

Dalam panduan disebut adanya pembukaan moratorium LPBBTI produktif dan UMKM akan dilakukan pada fase 1, yaitu penguatan fondasi.

Perihal rencana aturan penambahan modal maksimal fintech lending, lanjut Agusman, “penyesuaian batas maksimum dimaksud hanya dapat dilaksanakan oleh Penyelenggara LPBBTI yang memenuhi kriteria tertentu. Penyusunan RPOJK LPBBTI dimaksud saat ini sedang dalam proses legal review.”

3 Fintech Lending Tak Penuhi Ekuitas Minimum 

OJK mencatat masih ada tiga perushaaan fintech lending yang belum penuhi modal minimal sebagaimana aturan sebesar Rp2,5 miliar.

“Hal ini disebabkan karena penyelenggara belum dapat mencatat laba dan proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Agusman.

Hingga April nilai outstanding pembiayaan industri tercatat Rp62,7 triliun, atau terjadi kenaikan 24,16% yoy. Dibandingkan bulan sebelumnya, 21,8% yoy, mengalami kenaikan.  Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) 2,79%.

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” imbuh Agusman.

Dalam upaya penegakan aturan, sampai Mei 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 13 perusahaan fintech.

(mfd/wep)

No more pages