Logo Bloomberg Technoz

Dalam panduan disebut adanya pembukaan moratorium LPBBTI produktif dan UMKM akan dilakukan pada fase 1, yaitu penguatan fondasi.

Perihal rencana aturan penambahan modal maksimal fintech lending, lanjut Agusman, “penyesuaian batas maksimum dimaksud hanya dapat dilaksanakan oleh Penyelenggara LPBBTI yang memenuhi kriteria tertentu. Penyusunan RPOJK LPBBTI dimaksud saat ini sedang dalam proses legal review.”

3 Fintech Lending Tak Penuhi Ekuitas Minimum 

OJK mencatat masih ada tiga perushaaan fintech lending yang belum penuhi modal minimal sebagaimana aturan sebesar Rp2,5 miliar.

“Hal ini disebabkan karena penyelenggara belum dapat mencatat laba dan proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Agusman.

Hingga April nilai outstanding pembiayaan industri tercatat Rp62,7 triliun, atau terjadi kenaikan 24,16% yoy. Dibandingkan bulan sebelumnya, 21,8% yoy, mengalami kenaikan.  Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) 2,79%.

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” imbuh Agusman.

Dalam upaya penegakan aturan, sampai Mei 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 13 perusahaan fintech.

(mfd/wep)

No more pages