OJK Belum Bisa Pastikan Waktu Cabut Moratorium Izin Fintech
Redaksi
12 June 2024 15:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum berniat mencabut izin moratorium perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending, meski kabar awal menyebutkan hal ini ditargetkan terealisasi akhir tahun 2023.
“Pembukaan moratorium fintech lending akan memperhatikan kesiapan infrastruktur data dan pengawasan di OJK,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL).
Agusman menyampaikan saat ini OJK masih mendalami terkait pencabutan moratorium tersebut sambil memperkuat infrastruktur dan meningkatkan pusat data fintech lending (Pusdafil).
Tujuannya “untuk dapat mendukung penguatan dan pengembangan industri LPBBTI termasuk dalam mendukung pengembangan sektor produktif,” kata Agusman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/2024).
Kesiapan infrastruktur masuk dalam penguatan fondasi sebagaimana tertuang dalam roadmap penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) periode 2023–2028.