Adapun, total utang PPD pada kuartal I-2023 sebesar Rp 36,41 miliar. Utang ke karyawan itu terdiri dari gaji Rp8,03 miliar, pesangon Rp5,97 miliar, BPJS Ketenagakerjaan Rp 11,61 miliar, dan kompensasi Rp10,80 miliar.
Meski demikian, Setia mengatakan telah membayar utang ke karyawan mencakup dari gaji hingga BPJS Ketenagakerjaan karyawan sebesar Rp110,15 miliar sejak pengagabungan dengan Perum PPD. Jumlah itu terdiri dari utang Damri Rp91,39 miliar dan PPD Rp18,76 miliar.
"Jadi sekarang kami dalam proses untuk memasukkan eks Perum PPD ke dalam DPLK [Dana pensiun lembaga keuangan] Mandiri, Bank Mandiri maksud saya. Jadi dana pensiunnya Bank Mandiri, karena kami tidak mau mengelolanya sendiri. Ini adalah tantangan sendiri yang harus kami selesaikan satu per satu," tegasnya.
(prc/wdh)