Bloomberg Technoz, Jakarta - Sebelum Perum Damri dan Perum PPD bersatu, kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki utang kepada karyawan sebesar Rp111,72 miliar pada semester I-2023.
Direktur Utama Perum Damri Setia N Milatia mengakui terdapat kewajiban pembayaran akibat Covid-19 selama hampir 2,5 tahun, lantaran perusahaan tidak bisa beroperasi penuh.
"Untuk Damri utang gaji Rp42,43 miliar [pada 2022], untuk semester I-2023 sudah turun menjadi Rp32,74 miliar yang terus menurun karena kami terus mencicil utang-utang gaji ini," jelas Setia dalam paparannya dalam RDP dengan Komis VI DPR RI, dikutip Rabu (12/6/2024)
"Sementara untuk gaji Perum PPD Rp5,12 miliar [pada 2022] dan Rp8,03 [semester I-2023]," sambungnya.
Dalam paparannya, terlihat bahwa total utang Damri kepada karyawannya pada semester I-2023 sebesar Rp75,31 miliar. Utang itu terdiri dari gaji Rp32,74 miliar, pesangon Rp30,38 miliar, dan BPJS Ketenagakerjaan Rp22,20 miliar.
Adapun, total utang PPD pada kuartal I-2023 sebesar Rp 36,41 miliar. Utang ke karyawan itu terdiri dari gaji Rp8,03 miliar, pesangon Rp5,97 miliar, BPJS Ketenagakerjaan Rp 11,61 miliar, dan kompensasi Rp10,80 miliar.
Meski demikian, Setia mengatakan telah membayar utang ke karyawan mencakup dari gaji hingga BPJS Ketenagakerjaan karyawan sebesar Rp110,15 miliar sejak pengagabungan dengan Perum PPD. Jumlah itu terdiri dari utang Damri Rp91,39 miliar dan PPD Rp18,76 miliar.
"Jadi sekarang kami dalam proses untuk memasukkan eks Perum PPD ke dalam DPLK [Dana pensiun lembaga keuangan] Mandiri, Bank Mandiri maksud saya. Jadi dana pensiunnya Bank Mandiri, karena kami tidak mau mengelolanya sendiri. Ini adalah tantangan sendiri yang harus kami selesaikan satu per satu," tegasnya.
(prc/wdh)