Sebelum Bersatu, Damri & PPD Utang Gaji-Pesangon Karyawan Rp111 M
Pramesti Regita Cindy
12 June 2024 15:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Sebelum Perum Damri dan Perum PPD bersatu, kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki utang kepada karyawan sebesar Rp111,72 miliar pada semester I-2023.
Direktur Utama Perum Damri Setia N Milatia mengakui terdapat kewajiban pembayaran akibat Covid-19 selama hampir 2,5 tahun, lantaran perusahaan tidak bisa beroperasi penuh.
"Untuk Damri utang gaji Rp42,43 miliar [pada 2022], untuk semester I-2023 sudah turun menjadi Rp32,74 miliar yang terus menurun karena kami terus mencicil utang-utang gaji ini," jelas Setia dalam paparannya dalam RDP dengan Komis VI DPR RI, dikutip Rabu (12/6/2024)
"Sementara untuk gaji Perum PPD Rp5,12 miliar [pada 2022] dan Rp8,03 [semester I-2023]," sambungnya.
Dalam paparannya, terlihat bahwa total utang Damri kepada karyawannya pada semester I-2023 sebesar Rp75,31 miliar. Utang itu terdiri dari gaji Rp32,74 miliar, pesangon Rp30,38 miliar, dan BPJS Ketenagakerjaan Rp22,20 miliar.