Kelola Duit Kian Susah Kala Pungutan Negara Makin Bertambah
Tim Riset Bloomberg Technoz
12 June 2024 15:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Masyarakat Indonesia menghadapi serentetan pengeluaran baru yang akan mengerek jumlah rupiah yang harus dikeluarkan untuk berbagai kebutuhan hidup sehari-hari, sejurus dengan berbagai rencana pungutan baru dari pemerintah tahun depan.
Kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan mulai berlaku 1 Januari 2025 nanti. Sementara itu, ada juga rencana pengenaan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), menyusul juga pengenaan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditargetkan penerapan penuh ke seluruh pekerja pada 2027. Tidak berhenti di sana, cukai rokok juga direncanakan naik pada 2025.
Meski latar belakang kebijakan, terutama cukai minuman manis ataupun cukai rokok adalah untuk tujuan baik yaitu mengurangi paparan masyarakat terhadap gula dan nikotin, dampak berbagai pungutan baru atau kenaikan berbagai tarif tersebut terhadap pengeluaran belanja rumah tangga mayoritas masyarakat RI tidak bisa diremehkan.
Beban masyarakat akan lebih berat ketika saat ini masyarakat sejatinya sudah menunjukkan sinyal pelemahan konsumsi akibat tertekan kenaikan harga barang kebutuhan pokok. Indikator terakhir terlihat dari kinerja penjualan eceran riil pada April lalu yang bahkan terkontraksi atau turun 2,7%. Padahal pada bulan itu, masyarakat Indonesia tengah merayakan libur Lebaran yang biasanya memicu lonjakan belanja.
Pertumbuhan negatif penjualan ritel itu menjadi yang pertama kali terjadi dalam tiga tahun terakhir. Terakhir kali penjualan ritel anjlok di musim Lebaran adalah ketika pandemi mematikan perekonomian pada 2020 dan 2021 silam.