Pemerintah memberikan Tax Holiday atau diskon pajak bagi investor dalam negeri yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dijelaskan bahwa terdapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% dari jumlah pajak penghasilan badan yang terutang. Insentif tersebut dituliskan mulai berlaku sejak tahun pajak bidang usaha itu mulai beroperasi secara komersial.
“Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sebesar 100% dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang,” tulis Pasal 4 ayat 1.
Insentif tersebut diberikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan disesuaikan dengan jumlah penanaman modal yang dilakukan. Yakni, terdiri mulai dari 10 tahun hingga 30 tahun.
2. Super Tax Deduction 350%
Super tax deduction adalah insentif pajak yang diberikan pemerintah pada industri diberikan kepada lembaga penelitian atau badan riset yang masuk ke IKN. Selain itu, insentif akan diberikan kepada orang yang memberikan sumbangan bagi fasilitas sosial dan fasilitas lainnya di IKN.
“Fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 diberikan paling tinggi 350% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu,” tulis Pasal 93 ayat.
3. PPh 21 Ditanggung Pemerintah
Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para pekerja yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah ini berlaku sampai 2035.
"Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final," demikian tercantum dalam PMK Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 2 ayat 2 nomor g.
Selanjutnya, dalam Pasal 123 dijelaskan pegawai tertentu bisa memperoleh fasilitas berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final jika pekerja merupakan pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu, dan bertempat tinggal di wilayah IKN.
Dalam pasal 124, pemerintah juga mengatur fasilitas insentif bebas PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PN), Anggota TNI, dan Polri 124. Dalam beleid disebutkan, insentif berlaku sepanjang mereka memenuhi ketentuan, yakni penghasilan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
4. PPh 0% UMKM
Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu tidak dikenakan PPh dalam jangka waktu tertentu.
Insentif tersebut diberikan kepada badan usaha yang penghasilannya tidak mencapai Rp50 milyar dalam satu tahun yakni usaha dengan skala Kecil Mikro dan Menengah, yang lokasi usahanya di wilayah IKN.
“Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal persetujuan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e sampai dengan tahun 2035,” tulis pasal 140 ayat 7.
5. Pembebasan PPN dan PPnBM
Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan PPn dan PPnBM terhadap penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis; dan/atau impor Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis.
Dalam pasal 156, dijelaskan bahwa barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis meliputi:
a. bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/lembaga tertentu
b. kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di wilayah Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi battery electric vehicles yang diproduksi di dalam negeri yang diserahkan kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga
c. Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di Ibu Kota Nusantara.
(lav)