Daftar Insentif Pajak untuk Pekerja, Pengusaha dan UMKM di IKN
Azura Yumna Ramadani Purnama
12 June 2024 12:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memberikan sejumlah insentif pajak bagi pekerja, pengusaha, dan usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) yang bekerja dan tinggal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeaan di IKN.
Aturan itu salah satunya mengatur tentang pemberian Tax Holiday atau diskon pajak bagi investor dalam negeri yang berinvestasi di IKN. PMK tersebut diteken oleh Sri Mulyani pada 29 April 2024 dan diundangkan pada tanggal 16 Mei 2024.
“Fasilitas yang diberikan di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau kepabeanan,” bunyi Pasal 2 ayat 1 beleid tersebut.
Dijelaskan bahwa terdapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% dari jumlah pajak penghasilan badan yang terutang. Insentif tersebut dituliskan mulai berlaku sejak tahun pajak bidang usaha itu mulai beroperasi secara komersial.
Berikut daftar insentif pajak yang diberikan untuk para pekerja, pengusaha, dan UMKM di IKN:
1. Tax Holiday 30 Tahun