KPK juga sebelumnya telah menetapkan salah satu pihak swasta, M Suryo sebagai tersangka pada kasus tersebut. Suryo sebelumnya kerap disebut pada persidangan dugaan suap pengadaan jalur kereta api.
Salah satunya, dakwaan Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya yang disebutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Semarang.
Suryo, dikatakan aktif dalam lembangunan Jalur Ganda Kereta Api jalur Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900. Atas keterlibatannya tersebut, Suryo dikatakan telah menerima suap senilai Rp9,5 miliar.
"Muhammad Suryo menerima sleeping fee uang berjumlah Rp9,5 miliar" tulis Jaksa KPK dalam dakwaan Putu.
(fik/ain)
No more pages