Logo Bloomberg Technoz

Seteru Nikel Lawan Eropa, RI Tunggu Dewan Banding di WTO

Dovana Hasiana
12 June 2024 12:30

Bijih nikel./Bloomberg-Andrey Rudakov
Bijih nikel./Bloomberg-Andrey Rudakov

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengatakan proses litigasi atau banding yang dilakukan oleh Indonesia terhadap keputusan organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) yang berkaitan dengan nikel masih berlanjut.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan saat ini proses litigasi tersebut masih menunggu terbentuknya dewan banding atau appellate body WTO.

Sekadar catatan, pada 14 Januari 2021 Indonesia digugat oleh Uni Eropa (UE) lantaran melarang ekspor bijih nikel. Pada 17 Oktober 2022, WTO menyatakan pelarangan ekspor tersebut terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan atau General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994.

Pertambangan nikel./Bloomberg-Norm Betts

Sejalan dengan itu, Indonesia dan Uni Eropa (UE) juga berupaya untuk mencari amicable solution. Namun, Bara enggan menjelaskan dengan lengkap perihal negosiasi yang dilakukan karena pembicaraan masih berlangsung.

“Detailnya seperti apa tidak bisa diungkapkan karena pembicaraan masih berlangsung,” ujar Bara kepada Bloomberg Technoz, dikutip Rabu (12/6/2024).