KPK Beberkan Modus Rafael Alun Tampung Gratifikasi
Sultan Ibnu Affan
03 April 2023 17:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenakan rompi tersangka berwarna oranye kepada mantan Kepala Bagian Umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Rafael Alun. KPK akan menahan mantan aparatur sipil negara (ASN) eselon III tersebut hingga 22 April 2023.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Rafael tercatat telah menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Keuangan sejak 2005. Penyidik ini memiliki kewenangan untuk memeriksa dan meneliti sejumlah temuan data pajak yang tak sesuai ketentuan.
Dia kemudian diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jawa Timur I. Dalam jabatan tersebut, menurut Firli, Rafael menerima gratifikasi untuk mengkondisikan temuan masalah pajak dari sejumlah Wajib Pajak.
Salah satu modusnya, kata Firli, Rafael membangun sebuah perusahaan konsultan pajak bernama PT AME. Dia secara aktif menawarkan jasa PT AME kepada wajib pajak yang mengalami masalah pembukuan pajak. Penyidik pun menemukan, sebagian besar klien perusahaan tersebut adalah wajib pajak bermasalah.
"Pada awal, penyidik menemukan dana aliran USD 90.000 ke RAT [Rafael] melalui PT AME," kata Firli dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).