Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam tak lagi mendapat peringkat atau rating dari S&P Global Rating.
Penarikan rating untuk Antam (ANTM) ini dilakukan pada 10 Juni 2024.
Adapun penyebab penarikan rating Antam (ANTM) dari S&P Global Rating akibat dari permintaan emiten pelat merah itu sendiri.
"Penarikan rating dilakukan atas permintaan perusahaan," seperti dikutip dari situ resmi perusahaan, Rabu (12/6/2024).
S&P Global memberikan rating BB+ untuk prospek Antam (ANTM) sebelum terjadinya pencabutan tersebut. Outlook rating ini adalah, stabil.
Antam (ANTM) sebelumnya sempat mencuri perhatian terkait 109 ton emas ilegal. Pada Rabu 29 Mei, Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, yakni para general manager (GM) di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam.
Keenam tersangka secara bersama-sama dengan pihak swasta melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.
Kegiatan manufaktur tersebut tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan oleh para tersangka, melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM Antam. Dari persekongkolan tersebut, terciptalah sebanyak 109 ton emas ilegal Antam.
"109 ton (emas Antam ilegal) yang diedarkan di pasar secara bersamaan logam PT Antam (Tbk) resmi," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) malam.
(red)