Dengan demikian, terdapat kemungkinan kerugian apabila ekspektasi ekonomi tidak sesuai dengan yang direncanakan, seperti yang terjadi saat penurunan harga komoditas pada 2013 dan 2018.
Kedua, sektor pertambangan sarat dengan aturan atau highly regulated. Dalam kaitan itu, semua badan usaha harus tunduk kepada aturan yang berlaku.
Rizal tidak menampik bahwa kewenangan pengelolaan WIUPK memang bakal diberikan kepada badan usaha milik ormas keagamaan.
"Ormas mendirikan badan usaha yg bergerak di bidang pertambangan itu boleh-boleh saja, tidak ada larangan, badan usaha tersebut sama dengan badan usaha lainnya baik berupa PT, CV atau koperasi. Dengan demikian, tunduk kepada hukum yg berlaku di sektor pertambangan," ujarnya.
Ketiga, pengelolaan tambang juga rawan mendapatkan kritik yang berkaitan terhadap lingkungan dan sosial. Apalagi, kata Rizal, ormas keagamaan sarat dengan moral dan etika karena berperan sebagai kontrol sosial.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan badan usaha ormas keagamaan Islam, Nahdlatul Ulama, bakal memperoleh kewenangan untuk mengelola WIUPK dalam waktu dekat.
Bahlil mengatakan, badan usaha milik NU, yang tengah berproses, bakal mengelola WIUPK yang merupakan eks lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC); anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) milik Grup Bakrie.
Namun, Bahlil tidak menjelaskan dengan lengkap perihal cadangan yang bakal dikelola oleh badan usaha NU tersebut.
"Minggu besok sudah selesai ya urusannya. Insyallah [pekan depan], doain ya. Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC, berapa cadangannya? Nanti tanya begitu kita sudah kasih, baru tanyain mereka aja," ujar Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (7/6/2024).
(dov/wdh)