Logo Bloomberg Technoz

Sengkarut yang dialami Investree pertama kali dikabarkan DealStreetAsia, dengan laporan bahwa Adrian didepak dari kursi CEO dan terjadi intrik di internal perusahaan.

Sebagai catatan, pemeriksaan lebih intensif oleh OJK disulut dugaan Adrian Gunadi mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadi. Lewat perannya, Adrian menjadikan Investree sebagai penjamin untuk perusahaan pribadinya.

Tak lama, Co-Founder/Director Investree Singapore Pte Ltd, Kok Chuan Lim memberi pernyataan terkait Adrian yang resign. Pernyataan lain induk Investree Indonesia itu bahwa Investree selaku perusahaan menyatakan tidak terafiliasi dengan entitas perusahaan PT Putra Radhika Investama, PT Radhika Persada Utama, atau perusahaan lain.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Investree juga menjadi tergugat dalam kasus gagal bayar dan menyeret nama Adrian Gunadi. Kuasa hukum penggugat atas nama Albertus Budi Pranoto menggugat PT Putra Radhika Investama dan Adrian atas dasar perkara wanprestasi.

Nilai gugatan perkara dengan nomor 341/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL itu sebesar Rp 1,4 miliar, sebagaimana termuat  di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Diketahui tata kelola transparansi dan kepatuhan Investree di industri P2P lending, tengah disorot. Pada bulan Januari nilai TWP90 Investree terpantau 12,8%, kemudian terus naik menjadi 16,44% di awal Juni 2024.

Adapun TWP90 merupakan rasio kredit macet yang berdasarkan regulasi harus dijaga maksimal 5%. TWP dalam pengertiannya  merupakan parameter wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.


(mfd/wep)

No more pages