"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.05/2022 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Adhisarana Wanaartha tertangal 5 Desember 2022," tulis isi gugatan tersebut.
Selain itu, Wanaartha meminta PTUN memerintahkan dan mewajibkan OJK untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-71/D.05/2022 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Adhisarana Wanaartha tertangal 5 Desember 2022.
OJK juga memberi sanksi kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) berupa Surat Keputusan Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK kepada Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Akuntan Publik (AP) terkait tidak diperkenankan memberikan jasa pada SJK dan KAP terkait tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan. OJK juga terus memantau pelaksanaan proses likuidasi dan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sedang berlangsung.
(krz/evs)