OJK Klaim Belum Terima Gugatan dari Wanaartha Life
Krizia Putri Kinanti
03 April 2023 19:56
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengklaim belum menerima gugatan yang dilayangkan oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) beberapa waktu yang lalu.
Gugatan tersebut terkait dengan pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK pada 5 Desember 2022 yang lalu.
“Tentunya OJK menghargai segala bentuk upaya hukum yang dilakukan oleh para pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu juga OJK tetap meminta kepada aparat penegak hukum dan juga yang bersangkutan untuk kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban daripada PT WAL," ujarnya pada konferensi pers daring, Senin (3/4/2023).
Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta, gugatan didaftarkan dengan nomor 140/G/2023/PTUN.JKT dengan para penggugat antara lain Hendro Yuwono Salim, Santy Sutanto, Rudy SH, dan Armin. Para penggugat menunjuk Ervan Susilo Adi Mamonto sebagai kuasa hukum penggugat.
Ada beberapa isi gugatan yang dilayangkan ke OJK, di antaranya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.