Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pasca PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund dicabut izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending, poerusahaan belum juga mengajukan tim likuidasi. Proses hukum oleh kepolisian juga masih berjalan.
“Saat ini TaniFund belum mengajukan Tim Likuidasi,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL), dalam keterangan tertulisnya, dikutip, Rabu (12/6/2024).
“Saat ini proses hukum oleh aparat penegak hukum terhadap dugaan tindak pidana TaniFund sedang berjalan.”
Dalam keputusan Dewan Komisioner OJK tanggal 3 Mei 2024, TaniFund telah diputus tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
Atas alasan itulah izin usaha perusahaan dicabut, yang sebelumnya telah dilakukan sanksi administratif, hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan.
Kaitan pelimpahan kasus pidana TaniFund ke kepolisian, Agusman mengakui, terdapat temuan dugaan pelanggaran tindak pidana umum sebelumnya.
Atas dana lender yang belum dikembalikan senilai Rp122,4 miliar, pihaknya belum memberi penjelasan lebih lanjut. Namun yang pasti, “Berdasarkan neraca penutupan inhouse yang disampaikan kepada OJK usai pencabutan izin usaha, aset TaniFund tercatat senilai Rp3 miliar.”
OJK juga mengklarifikasi bahwa TaniFund tidak mengajukan pengajuan perubahan bisnis menjadi multifinance.
Fintech TaniFund awalnya hadir dengan janji mensejahterakan petani melalui konsep pembiayaan peer to peer. Namun bisnis perusahaan surut, dimana per Oktober tahun 2022 pembiayaan macet atau tingkat keberhasilan pembayaran 90 hari (TKB90) ada di level 50,09%. Di awal 2023 TaniFund mencatatkan TKB90 36,07%.
Nasabah Fintech TaniFund protes kepada manajemen karena gagal bayar atas investasi dan terus terkatung-katung hingga tahun lalu. Josua Victor, selaku kuasa hukum investor TaniFund menjelaskan bahwa nilai investasi yang 'nyangkut' dari kliennya mencapai Rp14 miliar. Atas hal tesebut Josua telah melaporkan TaniFund ke Bareskrim Mabes Polri pada Februari tahun lalu.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Pencabutan izin juga bukan atas inisiatif TaniFund, tegas Agus.
“Pencabutan izin usaha terhadap TaniFund merupakan proses penegakan kepatuhan (enforcement) yang dilakukan oleh OJK dikarenakan Penyelenggara tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK sampai dengan batas waktu yang ditentukan.”
Pencabutan izin usaha TaniFund membawa konsekuensi:
-
TaniFund dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
-
TaniFund wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.
-
Penyelesaian hak dan kewajiban PT Tani Fund Madani Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.

(mfd/wep)