Logo Bloomberg Technoz

2 Perkembangan Baru Kasus TaniFund

Redaksi
12 June 2024 08:45

Tanifund. (Dok: perusahaan)
Tanifund. (Dok: perusahaan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pasca PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund dicabut izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending, poerusahaan belum juga mengajukan tim likuidasi. Proses hukum oleh kepolisian juga masih berjalan.

“Saat ini TaniFund belum mengajukan Tim Likuidasi,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL), dalam keterangan tertulisnya, dikutip, Rabu (12/6/2024).

“Saat ini proses hukum oleh aparat penegak hukum terhadap dugaan tindak pidana TaniFund sedang berjalan.”

Dalam keputusan Dewan Komisioner OJK tanggal 3 Mei 2024, TaniFund telah diputus tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

Atas alasan itulah izin usaha perusahaan dicabut, yang sebelumnya telah dilakukan sanksi administratif, hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan.