Logo Bloomberg Technoz

Menurut Yohannes, sejak sebelum insentif PPN DTP digelontorkan, beberapa produsen di dalam negeri –seperti Wuling dan Hyundai– sudah sanggup membuat mobil listrik dengnan TKDN di atas 40%.  

“Saya rasa dengan adanya tambahan insentif akan memberikan pemicu untuk bisa lebih banyak lagi orang-orang untuk berinvestasi di Indonesia,” tuturnya.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat akumulasi penjualan mobil listrik di Tanah Air pada 2022 mencapai 15.437 unit. Realisasi tersebut meroket 383,46% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 3.193 unit.

Dari keseluruhan penjualan mobil listrik, sebanyak 10.327 unit merupakan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV). Penjualan mobil listrik jenis ini melesat 1.407,59% dari tahun sebelumnya yang tercatat hanya 685 unit.

Pada 2022, mobil listrik jenis hibrida (hybrid) juga berhasil terjual 5.100 unit, meningkat  106,23% dibandingkan dengan penjualan tahun sebelumnya sebanyak 2.473 unit. 

Mobil listrik berbasis plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) pada 2022 hanya terjual 10 unit. Jumlahnya menurun 71,43% dibandingkan dengan 2021 yang sejumlah 35 unit.

Lonjakan Pengeluaran untuk Kendaraan Listrik. (Sumber: BloombergNEF)

Hanya Gaya Hidup

Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro berpendapat insentif PPN DTP yang diberikan pemerintah sudah cukup efektif untuk mengatrol permintaan mobil listrik di dalam negeri.

Meskipun demikian, dia mengestimasikan pasar kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum akan mendominasi penjualan kendaraan bermotor domestik karena berbagai keterbatasan seperti tingginya harga baterai serta model dan segmen yang masih terbatas. 

“Mobil listrik masih menjadi pilihan bagi kelompok masyarakat berpendapatan mampu, lantaran mobil listrik merupakan bagian dari gaya hidup dan bukan kebutuhan utama [masyarakat Indonesia],” jelasnya dalam paparan Industry & Regional Brief, belum lama ini.

Merujuk pada hasil riset yang dilakukan Inventure-Alvara pada Februari 2023, sebanyak 36,8% pengguna mobil listrik di Indonesia menilai desain unik dan futuristik menjadi alasan nomor satu mereka membeli KBLBB.

Jawaban ini adalah alasan yang sifatnya emosional, alih-alih fungsional seperti ketersediaan suku cadang, harga jual kembali, dan layanan purnajual

"Ini bukan alasan fungsional melainkan alasan emosional. Meskipun di posisi kedua, ketiga dan seterusnya merupakan alasan fungsional seperti ketersediaan suku cadang (21,1%), harga jual kembali (18,4%), layanan pascapenjualan (13,2%), pajak STNK murah (7,9%), dan bebas ganjil genap (2,6%)," tulis Inventure Alvara dalam laporan hasil survei yang dilansir medio Maret.

MG4 EV, Mobil listrik pertam produksi MG Motors Indonesia yang dipasarkan di Indonesia. (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Kemudian, jika dibedah kembali per generasi, gen Z menjadi konsumen yang mendominasi pembelian KBLBB untuk alasan desain unik dan futuristik sebesar 61,5%. Berbeda dengan generasi milenial yang lebih mendominasi di alasan ketersediaan suku cadang.

Melihat hasil survei Inventure-Alvara, Brand Manager Wuling Motor Indonesia Yusuf Anshori mengamini temuan dari riset tersebut. Dia menyebut pembeli mobil listrik di Indonesia kebanyakan adalah konsumen yang tidak ingin tertinggal atau terjebak dalam fenomena fear of missing out (FOMO).

"Konsumen yang early adopter belum punya experience menggunakan mobil listrik sebelumnya sehingga bisa dibilang FOMO. Namun, seiring dengan waktu, konsumen menjadi makin rasional setelah merasakan benefit-nya,” ujar Yusuf dalam forum diskusi Indonesia Industry Outlook 2023 yang digelar secara virtual.

Masa Pajak Hingga Desember 2023

Untuk diketahui, pemerintah resmi menggelontorkan insentif PPN DTP untuk pembelian mobil dan bus listrik selama Tahun Anggaran 2023. Stimulus ini berlaku untuk masa pajak April–Desember tahun ini. 

Insentif fiskal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2023  tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Direktur Jenderal Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengatakan, dengan berjalannya program fasilitasi PPN DTP untuk KBLBB roda empat dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.

“Dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik [menjadi sasaran penerima insentif tersebut] pada 2023” ujarnya melalui siaran pers yang dilansir Senin (3/4/2023). 

Jumlah komitmen pengguna KBLBB 2023. (Dok esdm.go.id)

Insentif fiskal tersebut menyasar mobil listrik dengan TKDN  ≥40%, dengan besaran PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%. Lalu, bus listrik berbasis baterai dengan 20% ≤ TKDN < 40%. Adapun, insentif PPN DTP diberikan sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 6%. 

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga kedepan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu. 

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian No. 1641/2023 tentang KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai TKDN yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan PPN DTP Tahun Anggaran 2023. 

Kriteria nilai TKDN memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 serta peta jalan program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.

Dirjen ILMATE Kemenperin akan bertugas mengawasi kesesuaian nilai TKDN untuk mendapatkan insentif tersebut. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE. 

Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan stimulus PPN DTP.

(ibn/wdh)

No more pages