Mereka disebutnya tidak mampu bersaing dengan banjir produk impor sehingga terpaksa menutup pabriknya dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.
Atas dugaan tersebut, Redma pun menilai pemerintah kurang serius dalam mengatasi persoalan impor ilegal produk pakaian jadi.
"Banjir produk impor terutama impor pakaian jadi dan kain yang sangat masif dan murah, harganya tidak masuk akal, dumpingnya sangat keterlaluan plus masuknya ilegal dan separuh nyolong. Pemerintah tidak hadir memberikan kepastian hukum dan memberikan fasilitas setara bagi produk dalam negeri," tekannya.
Adapun, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), realisasi impor pakaian jadi di Indonesia disebut terus mengalami penurunan sejak 2019 hingga tahun 2022.
Kemendag juga mengeklaim tren tersebut berlanjut hingga 2023 (Januari—Maret) di mana impor pakaian jadi mengalami penurunan 13,51% year on year (yoy) menjadi US$127,36 atau terendah sejak tahun 2019.
China menjadi negara urutan pertama pemasok pakaian impor terbesar di Indonesia. Dalam data Kemendag disebutkan bahwa pangsa pasar China di Indonesia kian turun sejak 2018 (53,25%) hingga periode Januari—Maret 2023 (36,74%).
Sementara itu, menurut data Kementerian Perindustrian, padahal, impor pakaian jadi di Indonesia sebenarnya justru sudah menurun signifikan dari 5,2 ribu ton pada Maret tahun lalu menjadi 2,9 ribu ton Maret 2024. Pada April 2024, impor pakaian jadi juga diklaim turun 15,1% secara tahunan menjadi 2,7 ribu ton.
Impor alas kaki juga diklaim turun 52,25% atau dari 25,4 ribu ton pada Maret 2023 menjadi 14,7 ribu ton Maret 2024. Per April 2024, impor alas kaki dicatat sebanyak 16,5 ribu ton atau turun 20,76% dari bulan yang sama tahun lalu.
Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan, selama pemerintah tidak segera membuat mekanisme penghalang banjir produk pertekstilan impor di pasar dalam negeri, gelombang PHK di industri TPT lokal akan sulit dihentikan.
"PHK akan terus berlanjut hingga para pemangku kepentingan membuat kebijakan yang menyetarakan level of playing field Indonesia dengan negara produsen TPT lainnya serta meregulasi impor," tegas Jemmy saat dihubungi, akhir pekan.
Untuk meredakan badai PHK ini, Jemmy menekankan kepada pemerintah untuk menetapkan kebijakan perlindungan pasar dalam negeri. Salah satunya adalah dengan penerapan secara tarif (tariff barriers) melalui kebijakan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) atau safeguard, dan bea masuk antidumping (BMAD).
Selain itu, pemerintah juga dinilai perlu memperketat kebijakan hambatan nontarif atau non tariff barriers (NTB) dengan memberlakukan kembali syarat persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian untuk impor produk TPT.
(prc/wdh)