Menyoal Indikasi ‘Ordal’ di Komisaris BUMN Tambang dan Energi
Dovana Hasiana
12 June 2024 06:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa dewan komisaris perusahaan pelat merah, terkhusus PT Pertamina (Persero) dan holding BUMN pertambangan PT Mineral Industri Indonesia (MIND), belakangan tengah menjadi sorotan menyusul masuknya sejumlah nama baru yang ditengarai memiliki kedekatan dengan calon presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi fenomena dugaan orang dalam atau 'ordal' tersebut, Associate BUMN Research Group Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai terdapat sejumlah kriteria yang semestinya dipenuhi oleh dewan komisaris BUMN saat efektif menjabat, termasuk bersikap profesional dan tidak terlibat secara aktif; atau bahkan mundur dari partai politik (parpol).
Toto mengatakan hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2012.
Adapun, Pasal 4 Ayat 3 beleid tersebut mengatur bahwa salah satu syarat lain dari anggota dewan komisaris adalah bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
“Pada prinsipnya, dewan komisaris harus menunjukkan kualifikasi profesional, di luar calon punya afiliasi dengan parpol tertentu. Pada saat ditunjuk sebagai komisaris efektif, maka calon harus mundur atau nonaktif dari parpol,” ujar Toto kepada Bloomberg Techoz, dikutip Rabu (12/6/2024).