Logo Bloomberg Technoz

“Kami juga sudah menyampaikan mungkin kita perlu waktu 30 hari untuk mempersiapkan karena kita harus kirim surat lagi kepada DPRD-nya, Pj gubernur atau gubernurnya untuk kirim nama-nama lagi kembali, melalui proses lagi, sidang lagi perlu waktu paling nggak 2-3 minggu tidak asal tunjuk saja orang itu,” jelas Tito. 

Tito sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri Pj Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional tahun 2024.

Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024. Pada bagian lampiran, surat itu juga dilengkapi contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh Pj kepala daerah.

Selain mengatur tenggat waktu pengajuan pengunduran diri, surat tersebut juga berisi sejumlah aturan lainnya. Salah satunya mengenai ketentuan bagi daerah yang mengalami kekosongan Pj kepala daerah agar saat mengusulkan surat pengunduran diri dapat sekaligus mengajukan 3 nama calon pengganti. 

Usulan ini sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj gubernur, Pj bupati, dan Pj wali kota sesuai peraturan perundang-undangan. Usulan itu disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi yang dapat mengajukan 3 nama calon Pj gubernur. 

Sementara gubernur atau Pj gubernur mengusulkan 3 nama calon Pj bupati atau wali kota. Kemudian DPRD kabupaten atau kota mengusulkan 3 nama calon Pj bupati atau wali kota.

(mfd/ain)

No more pages