Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Achmad Sukisman Azmy melontarkan keluhan yang dialami masyarakat daerah berupa mahalnya tiket pesawat pada beberapa daerah di Indonesia. Padahal terdapat potensi pariwisata yang dapat terkerek apabila biaya perjalanan ke daerah-daerah tersebut memadai.
“Dilihat dari sisi harga tiket saja, ketika wisatawan banyak justru harganya sangat tinggi. Ini kan menyebabkan adanya inflasi. Otomatis kebutuhan rumah tangga pun meningkat cukup besar dan itupun akan dirasakan dampaknya oleh daerah-daerah wisata,” kata Sukisman kepada Sri Mulyani dalam rapat kerja pemerintah dengan DPD, Selasa (11/6/2024).
Menanggapi itu, Sri Mulyani mengatakan harga tiket pesawat memang sering menjadi faktor utama dalam meningkatkan inflasi daerah. Namun, ia menyebut bahwa kebijakan penyesuaian tarif tiket pesawat merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.
“Harga tiket pesawat, mungkin ini juga sesuatu yang kami lihat dalam inflasi daerah memang sering harga tiket pesawat itu menjadi faktor yang meningkatkan cukup besar,” jawab Sri Mulyani dalam rapat itu.
Dengan begitu, ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan koordinasi kepada Kementerian terkait yakni Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Nanti kami akan terus koordinasi, selama ini kalau itu menjadi salah satu faktor, Mendagri juga akan menyampaikan kepada Menteri terkait,” pungkas Sri Mulyani.
Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan tingkat inflasi April 2024 sebesar 0,25% secara bulanan. Kelompok pengeluaran transportasi menjadi komponen penyumpang inflasi tertinggi pada April 2024.
Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan komponen transportasi mengalami inflasi sebesar 0,93%, dengan andil inflasi 0,12%.
"Penyumbang utama inflasi dari kelompok transportasi adalah tarif angkutan udara 0,06%, tarif angkutan antar kota 0,03% serta angkutan kereta api dengan andil inflasi 0,01%," ujar Amalia dalam Konferensi Pers Inflasi April 2024, Kamis (2/5/2024).
Bahkan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil 7 (tujuh) maskapai penerbangan untuk memastikan penyebab kenaikkan harga tiket pesawat. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut untuk memastikan kepatuhan atas pelaksanaan keputusan Putusan KPPU No.15/KPPU-I/2019.
“Para maskapai harus mematuhi Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Mereka harus menunjukkan sikap kooperatif untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, serta informasi dan dokumen yang diminta agar dapat dinilai apakah mereka menjalankan Putusan”, tegas Anggota KPPU, Gopprera Panggabean dalam siaran pers, Jumat (5/4/2024).
(azr/lav)