Hal itu, ia lontarkan saat menjawab pertanyaan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Achmad Sukisman Azmy yang menyatakan terdapat berbagai keluhan dari masyarakat atas kenaikan PPN, sebab ekonomi mereka baru pulih usai pandemi.
“Terkait dengan pajak, adanya keluhan dari masyarakat naiknya pajak [PPN] dari 10% ke 12% ini memberatkan sekali bagi ekonomi yang baru recovery setelah adanya Covid 19,” ujar Sukisman dalam pertanyaannya kepada Sri Mulyani.
Sukisman menyebut bahwa sebagian perusahaan baru akan memulai tahapan eksplanasi setelah terpuruk pada masa pandemi lalu, oleh karena itu seharusnya pemerintah dapat menerbitkan kebijakan yang mendukung ekspansi tersebut.
Bahkan, ia menyebut bahwa masih terdapat berbagai potensi perpajakan yang dapat dikenakan oleh pemerintah, dibandingkan harus menaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun mendatang.
“Di antaranya masih lowongnya jalur udara dan laut yang terbebas dari pajak, seharusnya negara-negara atau siapapun yang melewati laut kita ini diberikan beban pajak, daripada dia keliling di luar Indonesia-kan biayanya lebih tinggi, tetapi kalau masuk ke negara Indonesia ya mungkin diberikan pajak berapa persen ini juga akan baik untuk pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.
Sukisman juga menyoroti pengenaan pajak pada industri teknologi yang penarikannya belum optimal, menurutnya banyak perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia masih belum dapat dikenakan pajak oleh pemerintah.
“Mungkin Google sudah, Facebook sudah. Tetapi kami melihat banyak sekali platform-platform yang lain belum, ini-kan potensi yang sangat besar untuk menaikkan penerimaan bagi negara kita,” pungkasnya.
(azr/lav)