Logo Bloomberg Technoz

Ada 824 Pinjol Ilegal Terjaring Satgas, Catat Agar Tidak Tertipu

Redaksi
11 June 2024 19:10

Hati-Hati Banyak Korban, Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Berikut (Bloomberg Technoz)
Hati-Hati Banyak Korban, Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Berikut (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI),  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjaring dan memblokir 824 pinjaman online (pinjol) ilegal. Jumlah yang lebih banyak dibandingkan catakan sebelumnya, 537 pinjol.

824 pinjol ini terjaring oleh Satgas PASTI sepanajng April hingga Mei 2024. Sedangkan 537 entitas pinjol berbasis data selama periode Februari hingga Maret 2024. 

Selama bulan April hingga Mei Satgas menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi. Ini masih ditambah 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri). Entitas pinjaman ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

"Satgas PASTI juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation)," tulis Satgas PASTI, Selasa (11/6/2024).

Secara keseluruhan sejak 2017 sampai dengan akhir Mei tahun ini. Satgas PASTI telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal. Ini terdiri atas 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.