Logo Bloomberg Technoz

"Sesuai PP No. 34/2011 dan Perjanjian Anti Dumping WTO, terdapat tata cara dan persyaratan yang diperlukan untuk memulai penyelidikan antidumping suatu produk. Salah satunya adalah permohonan dari industri dalam negeri. Hingga saat ini belum ada permohonan penyelidikan yang disampaikan kepada KADI selain produk TPT yang disebutkan di atas," tuturnya.

Meski begitu, Danang menegaskan KADI selaku otoritas pengawas antidumping akan siap membantu industri dalam negeri untuk proses pengajuan permohona dilakukannya penyelidikan.

Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja sebelumnya mengatakan, selama pemerintah tidak segera membuat mekanisme penghalang banjir produk pertekstilan impor di pasar dalam negeri, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri TPT lokal akan sulit dihentikan.

"PHK akan terus berlanjut hingga para pemangku kepentingan membuat kebijakan yang menyetarakan level of playing field Indonesia dengan negara produsen TPT lainnya serta meregulasi impor," tegas Jemmy saat dihubungi, akhir pekan.

Untuk meredakan badai PHK tersebut, Jemmy menekankan kepada pemerintah untuk menetapkan kebijakan perlindungan pasar dalam negeri.

Salah satunya adalah dengan penerapan secara tarif (tariff barriers) melalui kebijakan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) atau safeguard, dan bea masuk antidumping (BMAD).

Selain itu, pemerintah juga dinilai perlu memperketat kebijakan hambatan nontarif atau non tariff barriers (NTB) dengan memberlakukan kembali syarat persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian untuk impor produk TPT.

Sementara itu, Ketua Apsyfi Redma Gita Wiraswata mengatakan permasalahan utama yang menyebabkan PHK massal yang tak kunjung usai di pabrik benang adalah isu banjir impor pakaian jadi di pasar dalam negeri.

"Banjir produk impor —terutama impor pakaian jadi dan kain — yang sangat masif dan murah, harganya tidak masuk akal, dumpingnya sangat keterlaluan plus masuknya ilegal dan separuh nyolong," kata Redma.

Redma menuturkan, selain benang, subsektor industri TPT yang juga paling terdampak badai PHK akibat kalah saing dari produk impor murah adalah industri pembuatan kain, persepatuan, serta garmen atau konveksi khususnya skala industri kecil dan menengah (IKM).

"Dan pemerintah tidak hadir memberikan kepastian hukum dan memberikan fasilitas setara bagi produk dalam negeri," tegasnya.

Redma mengeklaim korban PHK industri TPT, khususnya di pabrikan benang, berisiko menembus 1 juta juta pekerja tahun ini. Hal itu berbanding lurus dengan makin anjloknya utilisasi pabrik benang yang sudah terjadi sejak 2022.

"Kalau kita hitung konversi dari produksi turunannya, [angka PHK] bisa ekuivalen dengan 1 juta orang [pada 2024]. Pada kuartal I-2022, utilisasi produksi 72%, tenaga kerja industri TPT plus IKM [industri kecil menengah] sekitar 5 juta orang.  Per kuartal IV-2023, utilisasinya tinggal 45%. Maka kalau dikonversi [setara dengan] di atas 1 juta  [tenaga kerja]," ujarnya.

(prc/wdh)

No more pages