Dumping Tekstil China Disebut Picu Tren PHK, Ini Respons Kemendag
Pramesti Regita Cindy
11 June 2024 16:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan menyebut pemerintah melalui otoritanya sebenarnya telah menetapkan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor serat sintetis yang merupakan bahan baku produk tekstil sejak 2010 hingga saat ini, terutama terhadap produk impor dari China.
Pernyataan ini dilontarkan oleh Kepala KADI Danang Prasta Danial atas klaim pihak Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi), yang menyatakan pemerintah tidak melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak adil, khususnya terhadap efek dumping produk tekstil dan produk tekstil (TPT).
"Selain itu saat ini KADI tengah melakukan penyelidikan anti dumping untuk produk benang filamen tertentu yang berasal dari RRT," kata Danang kepada Bloomberg Technoz, Selasa (11/6/2024).
Belum Terima Laporan
Lebih lanjut, Danang menguraikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 dan Perjanjian Anti Dumping Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dalam menyelidiki kasus dumping di sebuah negara, maka salah satu syaratnya diperlukan permohonan dari industri dalam negeri.