Setahun berlalu, Dini ditawari lagi oleh CS bank yang sama untuk membuat asuransi pendidikan. Menurut Dini, financial advisor kala itu menyebut produknya sebagai tabungan berjangka, bukan unitlink.
Pada November 2022, Dini menelpon CS AXA Mandiri dan berniat menutup polis. Ia menanyakan saldo unitlink tersebut dan ia terkejut ketika mendapati saldonya hanya Rp 8 juta dari nilai setoran Rp 19 juta.
Suami Dini juga menempuh hal yang sama di mana dari setoran premi Rp 21 juta, saldo yang kembali hanya Rp 5 juta. Untuk produk asuransi pendidikan, dari setoran premi Rp 20 juta tapi hanya kembali Rp 3 juta.
Mendapati saldo yang berkurang jauh, Dini memutuskan melapor ke BPKN RI (Badan Perlindungan Konsumen Nasional). Namun, kata Dini, BPKN hanya membantu mediasi tanpa memberi putusan apa-apa.
“Pihak AXA Mandiri memutuskan sepihak bahwa mereka tidak mau mengembalikan kerugian saya. Di mana total uang masuk Rp 60 juta tapi hanya dikembalikan Rp 17 juta,” jelas Dini.
Dini juga mengadukan masalahnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tapi belum ada tindak lanjut. “Saya rasa OJK dan BPKN tidak memihak konsumen. Saya meminta pertanggungjawaban Bank Mandiri karena Bank Mandiri yang telah menjerumuskan saya ke Axa Mandiri. Seharusnya Bank Mandiri bisa melindungi nasabahnya. Bukankah unitlink sudah dilarang? Bagaimana pertanggung jawaban terhadap nasabah yang sudah terlanjur dijebak membeli unitlink?” cecar Dini.
AXA Mandiri tidak berdiam diri. Dalam postingan di Instagram @Indriandhiny tentang kasus tersebut, akun verified AXA Mandiri memberi klarifikasi.
“AXA Mandiri menyesalkan narasi postingan negatif dan tendensius yang Bapak lakukan di media sosial, dengan memposisikan diri menjadi korban dari perusahaan kami,” tulis AXA Mandiri, Kamis (30/3/20230) seperti dikutip dari akun media sosial tersebut.
AXA Mandiri menjelaskan, dalam proses penyelesaian keluhan yang diajukan oleh nasabah, perusahaan mengaku selalu bersikap kooperatif mulai dari saat keluhan diajukan pada 9 Desember 2022 hingga proses mediasi dengan financial advisor dan tim AXA Mandiri pada 3 Februari 2023 di Bandung.
"Termasuk juga saat nasabah memilih mengadukan masalah ke BPKN hingga dilakukan mediasi pada 6 Februari," tulis AXA Mandiri.
"Yang kenyataannya, setelah melihat fakta-fakta, termasuk dokumentasi yang telah Bapak tanda tangani yang kami sampaikan, tidak ada kewajiban bagi kami untuk memenuhi tuntutan Bapak,” jelas anak usaha Bank Mandiri itu.
Lebih lanjut provider asuransi itu menyatakan, sangat menyesalkan bahwa nasabah telah memprovokasi publik dengan informasi yang tidak benar dan berpotensi melanggar UU ITE dan UU lainnya.
(rui)