Walakin, Arifin menggarisbawahi terdapat mekanisme tertentu yang bakal mengatur soal divestasi 10% saham PTFI kepada MIND ID tersebut.
“Jadi tidak keluar duit lagi MIND ID, nanti dihitung dari, ya ada mekanismenya. Namun, [Indonesia] mendapatkan tambahan share,” ujar Arifin saat ditemui di gedung Ditjen Migas, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
Sejalan dengan itu, Arifin memastikan, pemerintah juga sudah memiliki dasar untuk perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk PTFI hingga 2051, dari IUPK saat ini yang masa berlakunya habis pada 2041.
Adapun, persyaratan IUPK selama 10 tahun hingga 2051 —sebelum diperpanjang 1 dekade lagi menjadi 2061 — adalah keharusan Freeport untuk menambah investasi smelter baru di Papua. Syarat lainnya adalah keharusan divestasi saham tanpa mengeluarkan uang, hingga hilirisasi.
“[Penambahan smelter di Papua] ya bagian dari [syarat perpanjangan IUPK], saham tidak keluar uang dan hilirisasi,” ujarnya.
(dov/wdh)