Logo Bloomberg Technoz

Sebagai penyeimbang, Ketua MK Suhartoyo meminta Irman mendeklarasikan diri secara terbuka kepada masyarakat dan media massa tentang statusnya sebagai mantan terpidana korupsi. 

“Bagi Pemohon harus mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo dikutip dari Laman MK, Selasa (11/6/2024).

Sebelumnya, Irman Gusman merupakan calon anggota DPD Peserta Pemilu 2024 dari Provinsi Sumatera Barat yang telah ditetapkan dengan Keputusan KPU No. 1042 Tahun 2023 tentang DCS Anggota DPD Nomor urut 7 dalam pemilu 2024. Namun KPU mengubah pendiriannya dengan menetapkan Pemohon tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan masyarakat, namun penetapan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) UU 7/2017 dan Pasal 180 PKPU 10/2022.

Berdasarkan keputusan ini, seluruh warga Sumatra Barat harus kembali ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan suara pada Pileg DPD. Hal ini sekaligus menggugurkan seluruh hasil perolehan suara para caleg DPD Sumatra Barat pada pemungutan suara Februari 2024.

(red/frg)

No more pages