Alasan MK Suruh KPU Gelar Pemilu DPD Ulang di Sumatra Barat
Redaksi
11 June 2024 12:35
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 untuk daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Barat.
Hakim konstitusi menilai, Pemilu Legislatif tingkat DPD di dapil tersebut harus diulang karena KPU menggugurkan salah satu bakal calon legislatif yaitu Irman Gusman. Pileg harus digelar ulang dengan mengikutsertakan Irman sebagai salah satu caleg.
KPU memang mencoret nama Irman dari daftar calon tetap (DCT) karena dianggap belum genap lima tahun usai bebas dari hukuman pidana. Mantan Ketua DPD tersebut adalah terpidana karus suap impor gula pada Perum Bulog yang baru bebas dari Lapas Kelas IA Sukamiskin, 26 September 2019. Atau baru 3 tahun 7 bulan saat mendaftar ke KPU pada 1-13 Mei 2023.
Akan tetapi, Irman sempat mengajukan gugatan pencoretan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hasilnya, hakim meminta KPU memasukkan Irman dalam DCT. Akan tetapi, KPU berkukuh menolak karena gugatan tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap, masih bisa banding hingga kasasi.
Dalam pertimbangan, Hakim MK justru menyatakan KPU bersalah karena tak menjalankan putusan PTUN Jakarta. Tindakan KPU tersebut justru menyebabkan ketidakpastian hukum, menunda keadilan, dan menurunkan wibawa peradilan.