Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui ketenagakerjaan mengatakan cuti bersama pekerja disebut bersifat tak wajib.

Hal ini disebut bagian dari respons libur panjang pekerja mencapai 27 hari sepanjang 2024 yang dinilai merugikan pengusaha.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum & Komunikasi, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan soal cuti bersama bagi dunia usaha diserahkan kepada kebijakan internal perusahaan masing-masing.

Yukki mengatakan bagi dunia usaha, juga menekankan arti penting produktivitas bagi para pekerja untuk membantu menjalankan operasi bisnis.

"Dalam konteks ini, pemerintah telah memberikan fleksibilitas kepada perusahaan untuk turut ambil bagian dalam kebijakan cuti bersama sesuai dengan kebijakan internal masing-masing dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional usaha," kata Yukki kepada Bloomberg Technoz, Selasa (11/6). 

"Dengan demikian, perusahaan dapat mempertahankan tingkat produktivitas yang optimal sekaligus juga tetap menghormati hak karyawan untuk merayakan hari raya mereka," harap Yukki.

Namun, belakangan, pengusaha protes meminta pemerintah menghapus kebijakan cuti bersama karena dinilai mengurangi produktivitas kerja.

Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri PANRB, terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama bagi pekerja sepanjang 2024.

Kebijakan hari libur nasional bersifat wajib karena biasanya terkait dengan hari raya keagamaan. Libur ini ditetapkan sebagai bentuk toleransi antar-umat beragama.

Selain itu disebutkan bahwa cuti dan libur bersama sebenarnya mendorong pertumbuhan ekonomi karena tumbuhnya pariwisata yang semakin meningkat.

(dec/spt)

No more pages