"Dengan demikian, perusahaan dapat mempertahankan tingkat produktivitas yang optimal sekaligus juga tetap menghormati hak karyawan untuk merayakan hari raya mereka," harap Yukki.
Namun, belakangan, pengusaha protes meminta pemerintah menghapus kebijakan cuti bersama karena dinilai mengurangi produktivitas kerja.
Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri PANRB, terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama bagi pekerja sepanjang 2024.
Kebijakan hari libur nasional bersifat wajib karena biasanya terkait dengan hari raya keagamaan. Libur ini ditetapkan sebagai bentuk toleransi antar-umat beragama.
Selain itu disebutkan bahwa cuti dan libur bersama sebenarnya mendorong pertumbuhan ekonomi karena tumbuhnya pariwisata yang semakin meningkat.
(dec/spt)