Soal Cuti Bersama, Kadin: Sesuai Kebijakan Internal Perusahaan
Dinda Decembria
11 June 2024 13:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui ketenagakerjaan mengatakan cuti bersama pekerja disebut bersifat tak wajib.
Hal ini disebut bagian dari respons libur panjang pekerja mencapai 27 hari sepanjang 2024 yang dinilai merugikan pengusaha.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum & Komunikasi, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan soal cuti bersama bagi dunia usaha diserahkan kepada kebijakan internal perusahaan masing-masing.
Yukki mengatakan bagi dunia usaha, juga menekankan arti penting produktivitas bagi para pekerja untuk membantu menjalankan operasi bisnis.
"Dalam konteks ini, pemerintah telah memberikan fleksibilitas kepada perusahaan untuk turut ambil bagian dalam kebijakan cuti bersama sesuai dengan kebijakan internal masing-masing dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional usaha," kata Yukki kepada Bloomberg Technoz, Selasa (11/6).