Logo Bloomberg Technoz

KPU berarti harus bergerak cepat agar hasil Pileg 2024 dapat segera selesai. Hal ini penting karena hasil pileg akan menjadi acuan dari koalisi atau pun total dukungan minimal seorang calon peserta Pilkada 2024. Padahal, pendaftaran calon saja sudah harus dilaksanakan pada 27-29 Agustus mendatang.  

"Jadwalnya sudah bisa kita ukur sebelum masa pencalonan [Pilkada 2024]," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Putusan Pemungutan Suara Ulang

1. Pileg DPRD Kabupaten Nias Dapil 6
Pemungutan suara ulang pada 8 TPS di Kecamatan Simuk; yaitu TPS 1 Desa Silina, TPS 1 Desa Silina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia dan TPS 1 Desa Maufa.

2. Pileg DPRD Kota Ternate Dapil 2
Pemungutan suara ulang hanya pada TPS 08 Tabona, Ternate Selatan

3. Pileg DPRD Kabupaten Samosir Dapil 1
Pemungutan suara ulang hanya pada TPS 12 Desa Pardomuan, Pangururan

4. DPRD Kabupaten Sintang Dapil 5
Pemungutan suara ulang dilaksanakan hanya pada TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Serawai; dan TPS 02 Desa Deme, Ambalau.

5. DPRD Papua Barat Daya Dapil 3
Pemungutan suara ulang hanya pada TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Aimas, Sorong.

6. DPRD Kota Dumai Dapil 4
Pemungutan suara ulang hanya pada TPS 06 dan TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) serta TPS 07 Kelurahan Purnama, Dumai Barat.

7. DPRD Rokan Hulu Dapil 3
Pemungutan suara pada 31 TPS; yaitu TPS 10 hingga TPS 47 Desa Tambusai Utara.

8. DPRD Kabupaten Meranti Dapil 4
Pemungutan suara ulang pada TPS  002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

9. DPRD Kota Tarakan Dapil 1
Pemungutan suara ulang di seluruh TPS Dapil Tarakan 1 tanpa mengikutsertakan Caleg Golkar, Erick Hendrawan Septian Putra yang belum genap 5 tahun usai menjalani hukuman pidana.

10. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Dapil 5
Pencoblosan ulang akan digelar pada TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala

11. DPRD Gorontalo Dapil 2
Pemungutan suara ulang hanya pada TPS 02 Desa Tuladenggi, Telaga Biru.

12. DPRD Kota Cirebon Dapil 2
Pencoblosan ulang pada TPS 62 Pegambiran dan PT 14 Panjunan.

13. DPRD Gorontalo Dapil 6
Pencoblosan ulang di seluruh TPS karena jumlah keterwakilan caleg perempuan kurang dari 30%. Pencoblosan ulang harus dilakukan dalam kurun 45 hari dengan memperbaiki perbandingan caleg pria dan wanita pada dapil tersebut.

14. DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3
Pemungutan suara ulang hanya pada TPS 15 Desa Mentengsari, Cikalongkulon. Selain itu penghitungan suara ulang di TPS 12, 13, 14, dan 16 Desa Mentengsari.

15. DPRD Jambi Dapil Jambi 2
Pencoblosan ulang hanya pada TPS 02 dan 04 Desa Kembang Seri, Maro Sebo Ulu.

16. DPD Sumatera Barat
Pemungutan suara ulang di seluruh TPS Sumatra Barat dengan memasukkan Irman Gusman sebagai salah satu caleg.

17. DPRD Kabupaten Jayawijaya Dapil 4
MK memerintahkan KPU mengelar pencoblosan ulang di seluruh TPS pada Distrik Popugoba, dan Distrik Asotipo. Hasil Pileg pada wilayah tersebut diragukan karena ada pergantian PPD di tengah proses pemilu.

18. DPRD Kabupaten Sarmi Dapil 2
KPU diminta menghitung ulang perolehan suara PDIP di TPS 01 Wamariri dan TPS 01 Syoremania. MK sebut ada penulisan yang salah soal jumlah suara.

19. DPRD Papua Dapil 3
Penghitungan ulang perolehan suara diminta untuk dilaksanakan kembali pada 225 TPS pada Distrik Sentani. Imbas keraguan tentang dokumen C Hasil dan D Hasil.

20. DPRD Kabupaten Banggai Dapil 2
Pemungutan suara ulang hanya pada TPS 01 Desa Tatakalai. Pemungutan suara harus dilakukan dalam 10 hari ke depan.

21. DPRD Kabupaten Donggala Dapil 4
MK melakukan penetapan rekapitulasi ulang perolehan suara pada TPS 05 Desa Sioyong, Dampelas.


Putusan Hitung Ulang Hasil Pileg 2024

1. DPRD Aceh Dapil 6
Hitung Ulang akan digelar pada seluruh TPS di 8 kecamatan yaitu Kecamatan Idi Rayeuk, Birem Bayeun, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Timur, Peureulak Barat, Simpang Jernih, dan Kecamatan Peunaron.

2. DPRD Aceh Timur Dapil 4
Penghitungan ulang akan digelar di Kecamatan Pante Bidari yang meliputi TPS 2 Desa Blang Seunong, TPS 3 Desa Pante Panah, TPS 4 Desa Pante Rambong, TPS 1 Desa Meunasah Teungoh, TPS 2 Desa Meunasah Teungoh, TPS 1 Desa Paya Demam Lhee, TPS 1 Desa Grong Grong, TPS 1 Desa Keude Baro, TPS 2 Desa Keude Baro, TPS 4 Desa Putoh Sa, TPS 1 Desa Matang Perlak, dan TPS 2 Desa Buket Kareng. Sementara itu, di Kecamatan Madat meliputi TPS 2 Desa Matang Keupula Lhee, TPS 1 Desa Rambong Lop, dan TPS 3 Desa Bintah. Terakhir, di Kecamatan Simpang Ulim meliputi TPS 6 Desa Bantayan

3. DPRD Kabupaten Lombok Dapil 2
Penghitungan ulang harus di lakukan di seluruh TPS Dapil Lombok Barat 2, khususnya 83 TPS di Kecamatan Sekotong dan Lembar.

4. DPRK Aceh Timur Dapil 2
Penghitungan suara ulang pada seluruh TPS di Kecamatan Peureulak Timur dan Ranto Peureulak.

5. DPRK Pidie Jaya Dapil 3
Penghitungan suara ulang seluruh TPS di Kecamatan Bandar Baru.

6. DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Dapil 3
Penghitungan suara ulang pada 7 TPS di Distrik Weriagar; yaitu TPS 01 dan TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, dan TPS 01 Kampung Tuanaikin.

7. DPRK Pidie Jaya Dapil 1
Penghitungan suara ulang pada seluruh TPS di Kecamatan Meureudu dan Ulim.

8. DPRD Kabupaten Lahat Dapil 4
Penghitungan suara dilakukan pada enam TPS yaitu TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir.

9. DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil 5
Penghitungan suara harus dilakukan pada 10 TPS yaitu TPS 1, TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 15, TPS 18, TPS 19, dan TPS 22 Desa Langkap, Kecamatan Burneh.

10. DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil 2
Penghitungan suara dilakukan pada 15 TPS di Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan; yaitu TPS 4 Desa Tattangoh; TPS 22, TPS 25, dan TPS 26 Desa Laragan Badung; TPS 19 Desa Palengaan Dajah; TPS 4, TPS 6, TPS 14, TPS 16, TPS 23, dan TPS 27 Desa Banyupelle; TPS 903, TPS 904, TPS 905, dan TPS 906 Desa Potoan Laok.

11. DPRD Kabupaten Jember Dapil 1
KPU harus melakukan penghitungan suara ulang pada TPS 10, TPS 18, TPS 37, TPS 40, TPS 41, dan TPS 43 Kelurahan Jember Kidul; TPS 16, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 28, dan TPS 43 Kelurahan Kepatihan; TPS 1, TPS 3, TPS 7, TPS 10, dan TPS 12 Kelurahan Mangli; serta TPS 22 Kelurahan Sempursari, Kecamatan Kaliwates

12. DPRD Papua Pegunungan Dapil 4
Penghitungan ulang harus dilakukan pada 18 TPS Distrik Geya yaitu TPS 1 Winalo, TPS 1 Timori, TPS 1 Tinagoga, TPS 2 Tinagoga, TPS 1 Alobaga, TPS 1 Wiyembi, TPS 1 Dimbara, TPS 2 Dimbara, TPS 1 Geya, TPS 2 Geya, TPS 3 Geya, TPS 4 Geya, TPS 5 Geya, TPS 1 Wunggilipur, TPS 2 Wunggilipur, TPS 1 Witipur, TPS 1 Nawu, dan TPS 1 Jelepele.

13. DPRD DKI Jakarta Dapil 2
Penghitungan ulang suara pada 233 TPS yang berada di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

14. DPRD Papua Dapil 3
KPU harus menghitung ulang hasil suara pada seluruh TPS di Dapil Papua 3.

15. DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 1
Penghitungan ulang perolehan suara seluruh partai politik dan caleg karena ada perbedaan antara dokumen C Hasil dengan D Hasil.

Putusan Perintah Penyandingan Suara Pileg 2024

1. DPRD Kabupaten Sekadau Dapil 3
Penyandingan suara Partai Hanura pada dokumen C Hasil dengan C Hasil Salinan

2. DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil 1
Penyandingan perolehan suara melalui dokumen C Hasil dengan Formulir D Hasil untuk Partai Perindo.

3. DPR Dapil Banten 2
Penyandingan perolehan suara pada 120 TPS dengan memperhatikan dokumen C Hasil dan D Hasil pada PDIP dan Partai Demokrat

4. DPRD Kota Bogor Dapil 3
Penyandingan suara pada 10 TPS dengan memperhatikan dokumen C Hasil dan D Hasil Partai Golkar.

5. DPR Kalimantan Timur
KPU diminta menyandingkan dan menghitung ulang perolehan suara pada 147 TPS di Kalimantan Timur yang diajukan PAN dan Partai Demokrat. Diminta cek antara dokumen C Hasil dengan D Hasil dari para pihak.

(red/frg)

No more pages