Logo Bloomberg Technoz

Dalam kaitan itu ia menjelaskan bahwa dalam Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR/S, OJK berkomitmen untuk memperkuat BPR/S dengan menerbitkan peta jalan yang memperkokoh kelembagaan, baik dengan cara mendorong konsolidasi dan juga penguatan permodalan.

Dalam POJK Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR, disebutkan bahwa BPR wajib memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar paling lambat 3 Desember 2024.

Dalam kesempatan itu, Dian juga menyampaikan berdasarkan peta jalan penguatan BPR akan terdapat banyak aksi konsolidasi guna memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar, salah satunya dengan meleburkan BPR dan BPR menjadi naungan Pemda.

Dengan kata lain, OJK berencana menggabungkan BPR dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi dibawah naungan pemerintah daerah (Pemda).

“Kami juga sudah bicara ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seluruh BPR akan betul-betul berfungsi secara optimal, beri dukungan UMKM di daerah. Akan ada sinergi BPD dan BPR di Pemda,” kata Dian dalam konferensi pers RDK Bulanan Mei, Senin (10/6/2024).

(azr/lav)

No more pages